diGuBook

di-GuBook adalah aplikasi buku tamu digital (Digital Guest Book) berbasis web (localhost). Aplikasi ini ditayangkan pada stand-tab di resepsionis. Setiap tamu yang dating ke Kantor Pengadilan Agama Slawi melalui resepsionis, harus mengisi buku tamu digital ini, dengan mengisi data diri : nama, pekerjaan, alamat, keperluan dan capture foto. Selanjutnya di-GuBook akan menyimpan data tamu pada database.
Data tamu yang tersimpan dapat dilihat dengan cara meng-klik banner/judul. Jika masuk ke menu admin, maka data tamu tersebut dapat juga dicetak.

SOP dan Panduan dibawah ini



















Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
