Pengadilan Agama Slawi Piagam Penghargaan Badilag Award Piagam Penghargaan Badilag Award e-Court Mahkamah Agung RI TOLAK SEMUA BENTUK GRATIFIKASI LAPORKAN SAJA DENGAN SIWAS Identitas bagi Pengunjung Pengadilan Agama Slawi POSBAKUM 11 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2025

Selamat Datang di Website Resmi

Pengadilan Agama Slawi

Kehadiran Website ini sebagai salah satu wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Tegal. Semoga pemanfaatan teknologi ini memberikan kemudahan dalam memperoleh akses informasi secara efektif dan efisien.

Piagam Penghargaan Badilag Award

Pengadilan Agama Slawi berhasil meraih Piagam Penghargaan pada kategori Satuan Terbaik I Dalam Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Kategori II (2501 s.d. 5000 Perkara)
Kunjungi

Piagam Penghargaan Badilag Award

Pengadilan Agama Slawi berhasil meraih Piagam Penghargaan Peringkat ke III Atas Capaiannya dalam mempertahankan Peringkat 10 Besar dalam Penilaian SIPP Mingguan selama tahun 2020
Kunjungi

Aplikasi Pendaftaran Perkara Secara Online

e-Court Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Selengkapnya

TOLAK SEMUA BENTUK GRATIFIKASI

JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN UNTUK PELAYANAN KAMI, KAMI BERKOMITMEN UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BERSIH, MELAYANI DAN BEBAS KORUPSI

JIKA ADA PELANGGARAN

LAPORKAN SAJA DENGAN SIWAS

Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan MA RI atau Peradilan dibawahnya.
Kunjungi

Identitas bagi Pengunjung Pengadilan Agama Slawi

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1812/DjA.2/HM.00/6/2021, tanggal 09 Juni 2021, perihal "Peningkatan Kualitas Pelayanan", sehubungan peningkatan penyebaran corona virus disease (COVID-19)
Kunjungi

POSBAKUM

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum

11 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag

11 Aplikasi Unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2025

Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2025

  DOKUMEN ZONA INTEGRITAS      
   
 

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN

 AREA II

PENATAAN TATA LAKSANA

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 

 AREA IV

PENGUATAN AKUNTABILITAS

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN 

AREA VI

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 

AREA HASIL

 
 

 PTSP ONLINE

SURVEY PERSEPSI KUALITAS LAYANAN DAN SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

 BIAYA PERKARA

DIREKTORI PUTUSAN

 INFORMASI PERKARA

JADWAL SIDANG

 

 

E-COURT

 

VALIDASI AKTA CERAI

PENGADUAN

GUGATAN MANDIRI

 

 

AnalysisTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda

PA Slawi Gelar One Stop Service Itsbat Nikah Gratis di Rumah Dinas Bupati Tegal

PA Slawi Gelar One Stop Service Itsbat Nikah Gratis di Rumah Dinas Bupati Tegal

Slawi – Pengadilan Agama (PA) Slawi menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu Gratis dengan konsep One Stop Service pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan hukum terpadu untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perkawinan masyarakat di Kabupaten Tegal.

 

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Slawi ini merupakan program yang diinisiasi oleh Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H., dan Ormas LKKNU Kabupaten Tegal (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama) melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tegal, Pengadilan Agama Slawi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Program ini dihadirkan sebagai solusi atas masih banyaknya pernikahan yang dilangsungkan secara agama (nikah siri) namun belum dicatatkan secara resmi oleh negara.

  

Kegiatan tersebut diikuti oleh 46 pasangan suami istri dari seluruh wilayah Kabupaten Tegal, dengan peserta terbanyak berasal dari Kecamatan Bumijawa. Seluruh peserta mengikuti proses Sidang Itsbat Nikah Terpadu sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.

 

Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan, mengingat pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum, seperti status hukum anak, pengurusan dokumen kependudukan, serta hak-hak kewarisan. Dengan adanya penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan.

 

Melalui layanan One Stop Service Sidang Itsbat Nikah Terpadu, setelah penetapan Itsbat nikah dari PA Slawi, masyarakat langsung memperoleh buku nikah dari KUA serta dokumen kependudukan dari Disdukcapil dalam satu rangkaian pelayanan sehingga memudahkan masyarakat terkhusus bagi kalangan kurang mampu. Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Dengan terselenggaranya  Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, Pengadilan Agama Slawi berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sekaligus sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang berkeadilan, profesional, dan berorientasi pada masyarakat.

Media Sosial

 

PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS IA

 

 

Jl. Gajah Mada Nomor 6 Slawi, Kabupaten Tegal Kode Pos 52416

Telp. (0283) 491048, Fax (0283) 491476

 

Whatsapp Informasi & Pengaduan : 0812 2696 2229

 

Website : www.pa-slawi.go.id


E-mail : paslawiayu@gmail

 

Media Sosial : 

 Berkas:Facebook f logo (2019).svg https://www.facebook.com/pengadilanagama.slawi?mibextid=ZbWKwL  

Instagram PNG Icons, Instagram Logo PNG Images For Free Download | Pngtree https://instagram.com/pengadilan_agama_slawi?igshid=OGQ5ZDc2ODk2ZA== 

Youtube, logo icon - Free download on Iconfinder https://youtube.com/@mediapaslawi4828?feature=shared 

 https://www.tiktok.com/@pa_slawi?_t=8lpyOQT7Z90&_r=1 

Prosedur Pendaftaran Pengguna Lain

Kini, berperkara di pengadilan bisa jadi mudah dengan E-Court. Di Zaman yang modern ini, Mahkamah Agung mengembangkan sistem yang bernama E-Court agar bisa melayani para pencari keadilan secara online. E-Court adalah layanan terintegrasi bagi para pencari keadilan untuk pendaftaran perkara secara online.

Keuntungan pendaftaran melalui E-Court adalah:

  1. Menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara.
  2. Pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
  3. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
  4. Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 j.o Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, kini pengguna layanan E-Court terdiri dari:

  1. Pengguna Terdaftar (advokat, kurator, dan pengurus)
  2. Pengguna Lain (perseorangan, pemerintahan, badan hukum, dan kuasa insidentil)

Prosedur pendaftaran perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lain di Pengadilan Agama Slawi:

  1. Pihak berperkara mengisi formulir pembuatan akun E-Court Pengguna Lain Pengadilan Agama Slawi melalui tautan berikut https://bit.ly/PenggunaLainPASlawi.
  2. Setelah mengisi formulir, Pihak Berperkara datang ke Pengadilan Agama Slawi dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  3. Selanjutnya pihak berperkara mengambil nomor antrian pendaftaran, kemudian Petugas akan melakukan pembuatan akun berdasarkan data pada formulir yang telah diisi dan petugas akan melakukan verifikasi akun.
  4. Pihak Berperkara akan memperoleh password melalui email yang didaftarkan, untuk dapat masuk pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/.
  5. Petugas akan membantu mendaftarkan perkara Anda dengan menginput data para pihak dan mengupload persyaratan yang diperlukan ke aplikasi E-Court.
  6. Aplikasi E-Court akan menghitung panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan E-SKUM.
  7. Pihak Berperkara melakukan pembayaran panjar biaya perkara dengan kode virtual yang ada pada E-SKUM.
  8. Setelah melakukan pembayaran dan mendapat konfirmasi pembayaran dari sistem, Pihak Berperkara akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam SIPP oleh Petugas.
  9. Pendaftaran telah selesai, Penggugat/Pemohon akan mendapat panggilan sidang secara elektronik melalui email yang terdaftar, sedangkan bagi Tergugat/Termohon yang tidak memiliki domisili elektronik akan mendapat panggilan sidang melalui surat tercatat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun  2022 j.o. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik

    Keputusan Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 

Prosedur Permohonan Informasi

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

informasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

 

 

 

 

 

Just a moment...

Peta Lokasi

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Slawi Kelas I-A

location icon 1 Jalan Gajahmada No. 6 - Slawi

location icon Kab. Tegal - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0283) 491048

(Klik untuk WA chat)  

Communication email blue icon Email : paslawiayu@gmail.com

 

pa-slawi.go.id